KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur marilah kita panjatkan kepada
Allah SWT, yang telah memberikan limpahan nikmat-Nya kepada kita semua,
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah soft skill Ekonomi
Koperasi dengan objek observasi “KOPERASI KREDIT SEJAHTERA ”. Didalam tugas
laporan ini terdapat aktivitas koperasi, pola manajemen koperasi, serta
Permodalan koperasi dan sisa hasil usaha Koperasi Kredit Sejahtera.
Tentunya dalam penulisan laporan ini masih
banyak kekurangan, sehingga penulis sadar akan pentingnya kritik dan saran dari
pembaca untuk bisa dijadikan koreksi terhadap laporan ini dan sekaligus juga
untuk menghasilkan tulisan yang lebih baik untuk kedepannya. Semoga laporan ini
dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyampaian dan penulisan, penulis
mohon maaf.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Depok, 20 Oktober 2018
Penulis,
1.
Dita
Ayuningtyas D.A
|
2.
Hafidh
Fajari
|
3.
Luthfia
Nur Azizah
|
4.
Purandika
Rizki Wijaya
|
5.
Reza
Andika Putra
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa koperasi bukanlah badan usaha
yang berupa kumpulan modal. Koperasi merupakan badan usaha yang unik karena
dimiliki oleh banyak individu. Koperasi terdiri dari individu-individu yang
memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam
koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan
keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang professional adalah
didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan
keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dan diikuti dengan
realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Manajemen koperasi pada prinsipnya mengacu kepada manajemen
organisasi modern. Point yang paling menentukan jalanya sebuah kelembagaan
organisasi adalah ide fundamental yang mendasari berdirinya sebuah organisasi.
Point inilah yang kemudian memberikan warna yang membedakan manajemen
koperasi dengan bentuk organisasi lain.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Penjelasan aktivitas Koperasi Kredit Sejahtera
2. Pola manajemen Koperasi Kredit Sejahtera
3. Permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha
Koperasi Kredit Sejahtera
1.3 Tujuan
Penelitian
1. Agar memahami penjelasan mengenai aktivitas
Koperasi Kredit Sejahtera
2. Agar memahami pola manajemen Koperasi Kredit
Sejahtera
3. Agar memahami permodalan Koperasi dan Sisa
Hasil Usaha Koperasi Kredit Sejahtera
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aktivitas Koperasi
Koperasi adalah
kumpulan orang yang melakukan usaha di bidang lapangan ekonomi, tetapi tidak
bermaksud untuk mencari keuntungan semata, melainkan digunakan untuk
kepentingan kelompok. Modal koperasi berasal dari iuran setiap anggota, yaitu
berupa seperti sistem pembelian saham.
Tujuan didirikan
koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini sesuai dengan tujuan
utama koperasi yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
Asas koperasi adalah kekeluargaan.
Kegiatan utama
koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan
kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun
yang merasa dirugikan.
Adapun aktivitas
koperasi kredit sejahtera adalah sebagai berikut :
1.
Simpanan
a. Simpanan Pokok; simpanan anggota yang
disetorkan ke koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini
akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap
tahun.
b. Simpanan Wajib; simpanan anggota yang bersifat
wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan
sesuai aturan yang berlaku. Simpanan ini akan akan mendapat balas jasa berupa
Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
c. Simpanan Sejahtera; simpanan anggota dengan
jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota dengan mendapatkan balas jasa yang
kompetitif.
d. Simpanan Masa Depan; simpanan anggota yang
rutin setiap bulan sampai dengan nominal dan waktu yang disepakati. Simpanan
dapat diambil bila telah jatuh temponya.
e. Simpanan Khusus Berjangka; simpanan anggota
sejenis Deposito dengan nominal kelipatan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
dengan jangka waktu minimal 6 bulan dan jasa yang kompetitif, dapat diperpanjang
secara otomatis.
f. SITAMAN (Simpanan Tarik Mandiri); simpanan
harian anggota yang dapat disetor dan ditarik setiap saat dan mendapat jasa
setiap bulan.
g. SIJARUM (Simpanan Jaminan Rumah & Mobil);
simpanan untuk jaminan Rumah & Mobil yang besarnya 10-25% dari harga
rumah/mobil yang dibeli. Sijarum tidak dapat ditarik selama pinjaman belum
lunas dan mendapat balas jasa simpanan.
h. SIBAJA (Simpanan Balas Jasa); simpanan yang
tidak dapat disetor tetapi dapat ditarik kapan saja. SIBAJA menampung balas
jasa dari KKS (Balas Jasa Pinjaman, Deviden Simpanan dan Jasa Sikhujang)
2.
Pinjaman
a.
Pinjaman Produktif;
adalah pinjaman untuk kegiatan produktif usaha anggota.
b.
Pinjaman Rumah Tangga;
adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota.
c.
Pinjaman Kesehatan; adalah
pinjaman untuk biaya kesehatan anggota.
d.
Pinjaman Pendidikan;
adalah pinjaman untuk biaya pendidikan anggota.
e.
Pinjaman Perayaan;
adalah pinjaman untuk perayaan moment keagamaan atau moment tertentu.
f.
Pinjaman Kendaraan;
adalah pinjaman untuk pembelian kendaraan.
g.
Pinjaman Perumahan;
adalah pinjaman untuk pembelian dan pembangunan rumah.
h.
Pinjaman Wisata;
adalah pinjaman untuk biaya perjalanan wisata.
3.
Pendidikan dan
Pelatihan
Jenis-jenis Pendidikan dan Pelatihan untuk
anggota KKS :
·
MD (Motivasi Dasar)
·
Pelatihan Manajemen
Keuangan Keluarga (MKK)
·
Pelatihan Pinjam untuk
Kesejahteraan (PUTERA)
·
Pelatihan Menjadi
Anggota Sejati (MAS)
·
Pendidikan Dasar
Manajemen Kopdit (PDMK)
·
Pelatihan
Kewirausahaan.
Selain itu, Koperasi Kredit Sejahtera
dalam melayani masyarakat membagi kantornya menjadi :
1. Kantor Pusat (JL.
MayorOking No 54 Cibinong-Bogor)
2. Kantor Wilayah
(bukan kantor cabang) yang area tempatnya mengikuti tempat tinggal anggota.
Yaitu dibagi menjadi wilayah WITAR (Wilayah Utara. Mencakup, Cilangkap, Depok,
dan Jakarta Timur) dan WITIM (Wilayah Timur. Mencakup, Citereup, Cileungsi,
Gunung Putri, dan Wanaherang)
2.2
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi adalah sebuah proses atau seri dari aktivitas
yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi untuk
mendapat tujuan koperasi dengan azas kekeluargaan atau mendapatkan tujuan
dengan cara bersama-sama sesama anggota koperasi. Di dalam mencapai tujuan itu
harus ada manajemen yang baik, agar semua tujuan dapat di raih dengan baik dan
sesuai dengan fungsi koperasi itu sendiri.
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.
Anggota, per 30 September 2018 jumlah anggota di KKS 17.957 orang. Dengan gambaran grafik sebagai berikut (grafik data per 31
Desember 2017) :
2.
Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan
anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus
3. Pengawas
Rapat Anggota
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. Mempunyai kemampuan berusaha.
2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai
tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Berikut ini
merupakan susunan pengurus dan pengawas Koperasi Kredit Sejahtera :
Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Berikut adalah
struktur pola manajemen di Koperasi Kredit Sejahtera :
2.3
Permodalan Koperasi
dan Sisa Hasil Usaha
Dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendro, Busroni dan Alamsyah (KAP HBA)
dengan pendapat auditor wajar, dalam semua hal yang material. Berikut adalah
Grafik Kinerja Keuangan selama 5 (lima) tahun terakhir :
a.
Grafik Perkembangan
Simpanan Saham
Di
koperasi KKS terdapat yang namanya simpanan saham, yaitu :
-
Terdiri dari Simpanan
Pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW).
-
Simpanan ini yang
menandakan bahwa selain sebagai anggota, juga sebagai pemilik dan pemegang
saham di KKS.
-
Mendapat balas jasa
setiap tahun berupa deviden yang otomatis masuk ke SIBAJA (Simpanan Balas Jasa)
-
Tidak bisa ditarik
selama masih jadi Anggota.
-
Simpanan Wajib (SW)
dapat dijadikan tambahan jaminan pinjaman di KKS.
-
Disetorkan hanya satu
kali selama jadi anggota pada saat mendaftar (SP).
-
Disetorkan wajib
setiap bulan sejumlah yang sudah ditetapkan oleh KKS (SW).
b.
Grafik Perkembangan Simpanan Non Saham
Di KKS terdapat simpanan Non-Saham yaitu :
-
Terdiri dari SS (Simpanan Sejahtera), SIMAPAN, SITAMAN, SIJARUM,
SIKHUJANG,SIBAJA.
-
Mendapat jasa setiap bulan (kecuali simpanan, jasa diterima saat jatuh
tempo).
-
Dapat dijadikan jaminan pinjaman : SS, SIMAPAN, SIJARUM, SIKHUJANG.
-
Dapat ditambah sewaktu-waktu : SS dan SITAMAN
-
Dapat ditarik : SS, SITAMAN, SIBAJA.
-
Khusus SS penarikan minimal 3 bulan dari penarikan sebelumnya.
c.
Grafik Perkembangan Pinjaman Beredar
Selain itu, terdapat data pertumbuhan pinjaman yang terdiri dari sebagai
berikut :
a. Pencairan Pinjaman
Berdasarkan Wilayah
b. Pencairan Pinjaman
Berdasarkan Produk
c. Simpanan Non Saham
dan Pinjaman Beredar
Secara ringkas laporan
keuangan dan SHU terdapat pada tabel dibawah ini :
BAB III
KESIMPULAN
Melihat dari uraian-uraian di atas maka dapat kita tarik
beberapa kesimpulan bahwa letak kaitan Unsur-unsur manajemen dengan alat
koperasi adalah sangat berhubungan, dimana setiap bagian dari fungsi manajemen
merupakan suatu roda yang menggerakkan bagian dari alat alat tersebut.
Manajemen koperasi pada
prinsipnya mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling
menentukan jalanya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang melandasi
berdirinya sebuah organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang
membedakan manajemen koperasi dengan bentuk organisasi lain.
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika
dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan
inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital.
Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen.
Kegiatan utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya
adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut
sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.