Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen
keuangan merupakan menajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi
keuangan tersebut meliputi begaimana memperoleh dana (raising of fund)
dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer
keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari
investasi pada berbagai aktiva dan memilih sumber-sumber dana untuk membelanjai
aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya
dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari
pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.
Analisis
SWOT
Analisis
SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi
suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal
(dalam) dan faktor eksternal (luar) yaitu Strengths, Weakness,
Opportunities dan Threats. Metode ini paling sering
digunakan dalam metode evaluasi bisnis untuk mencari strategi yang akan
dilakukan. Analisis SWOT hanya menggambarkan situasi yang terjadi bukan sebagai
pemecah masalah. Analisis SWOT terdiri dari empat faktor, yaitu:
- Strengths (kekuatan)
Merupakan
kondisi kekuatan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang
ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh
organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
Adapun kondisi kekuatan yang ada pada manajer keuangan itu sendiri adalah:
- Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) yang matang.
- Keuangan pihak owner.
- Prioritas pada operasional
perusahaan.
- Penggunaan keuangan yang
sistematis.
- Proses laporan keuangan teratur.
- Alur pengawasan jelas.
- Usaha yang baik untuk mendapatkan income.
2.
Weakness (kelemahan)
Merupakan
kondisi kelemahan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis
yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh
organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
Adapun kondisi kelemahan yang ada pada manajer keuangan itu sendiri adalah:
- Kemungkinan rencana dengan kondisi
real sangat tipis.
- Pencairan dana terlambat.
- Belum seimbang.
- Ketika terjadi pengelembungan
yang sulit diidentifikasi.
- Tidak selarasnya antara tahun
anggaran dengan tahun produksi.
- Ketika ada yang mencoba
memanipulasi data.
- Dikala income tidak
sesuai dari yang direncanakan.
3.
Opportunities (peluang)
Merupakan
kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi
merupakan peluang dari luar organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.
Adapun kondisi sebagai peluang bagi manajer
keuangan itu sendiri adalah:
- Kebijakan yang penuh oleh manajer,
mengurangi ketidakseimbangan yang mungkin akan terjadi.
- Sumber keuangan hibah.
- Manajemen yang dilakukan oleh
manajer yang baik.
- Dikala ada pengganti yang mampu
mengurangi pengeluaran.
- Mendapatkan income dari
laba.
- Pengawasan langsung lapangan dan
laporan.
- Income yang
tidak terduga dari supplier.
- Mengambil kebijakan sesuai dengan
realita yang ada.
4.
Threats (ancaman)
Merupakan
kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu organisasi,
proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
Adapun ancaman yang mengharuskan manajer keuangan
bertindak cepat dan tepat dalam mengerjakan tugasnya mencakup:
- Ilmu dan kebijakan manajer yang
berpikir lebih mencari sumber-sumber keuangan.
- Kebijakan yang benar dan tepat
ketika munculnya alokasi dana tak terduga.
- Globalisasi, membuat harga pasar yang
tidak stabil.
- Pembuatan laporan yang mesti lebih
hati-hati supaya tidak terjadi fitnah.
- Mampu menggunakan IT akuntansi
dengan benar dan baik.
- Usaha yang lebih intensif untuk
mencari hibah keuangan.
- Persentase yang kadang berubah,
sehingga manajer harus tepat dalam hal kebijakan.
Kasus Manajemen
Keuangan : Kasus First Travel
First
Travel adalah biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama
yang didirikan pada tanggal 1 Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada
awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan wisata domestik dan internasional
untuk klien perorangan maupun perusahaan.
First Travel dimiliki oleh pasangan muda
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andi dikenal sebagai pendiri
sekaligus direktur utama PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Sementara Anniesa Hasibuan adalah desainer pakaian muslim yang dikenal sejak
2015. Nama keduanya melambung naik bersamaan dengan meningkatnya angka jamaah
dari biro perjalanan ibadah umrah yang didirikan.
Pada tahun 2011, First Travel akhirnya
mengubah bisnis biasa menjadi bisnis religi: melayani ibadah umrah di bawah
bendera PT. First Anugerah Karya Wisata. Dua tahun berikutnya, perusahaan
mereka terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di
Kementerian Agama, dengan mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746.Tahun
2013 Kesuksesan menjadi kata baru bagi pasangan Andika Surachman & Anniesa
Hasibuan. First Travel meraih predikat jempolan sebagai perusahaan travel
dengan pelayanan terbaik. Tahun 2015, mereka menempati rumah super mewah di
Sentul City. Tetapi, bisnis First Travel diterpa perkara.
Kronologi Kasus Penipuan First
Travel
Biro
First Travel tersebut memulai penipuannya semenjak tanggal 28 Maret 2017 yang
ditandai dengan penyelenggara umrah tersebut gagal memberangkatkan jamaah. Muasalnya
adalah kabar penelantaran calon jemaah umrah First Travel. Kabar ini terus
bergulir dan korban-korban mulai buka suara di awal tahun 2017. Sejak saat itu,
tudingan miring makin santer terhadap First Travel, yang diduga melakukan
penipuan lewat promosi biaya umrah super murah. Isu penipuan ini terus membesar
selama pertengahan Juli, beberapa pekan
setelah Lebaran. Polemik ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk turun tangan.
Pada 21 Juli, OJK akhirnya menghentikan
penghimpunan dana dan investasi yang dilakukan First Travel. OJK menilai
praktik yang dijalankan First Travel berpotensi merugikan masyarakat. Usai
mendapatkan sanksi dari OJK, Kementerian
Agama secara resmi mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah pada tanggal 1 Agustus 2017.
Pada
tanggal 4 Agustus, 15 orang plus agen First Travel melaporkan Andika Surachman
dan Anniesa Hasibuan ke kepolisan. Enam hari usai polisi melakukan pemeriksaan
maraton terhadap sebelas saksi, pada
Rabu siang, 9 Agustus 2017, pasangan itu digelandang penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk menjalani
pemeriksaan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan
penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Penipuan First
Travel
Biro
perjalanan yang dimiliki oleh Andika Surachman & Anniesa Hasibuan ini telah
menipu sebanyak 72.682 orang dan telah menyebabkan kerugian yang banyak dengan
sejumlah uang Rp. 48.700.100.000. Jumlah hutang yang telah ditimbulkan oleh
pihak First Travel tersebut belum termasuk hutang yang mereka timbulkan ke tiga
perusahaan. Selama menjalankan bisnis travel tersebut, mereka sudah membuat
hutang ke provider tiket, visa, dan hotel, dengan perhitungan hutang pada
provider tiket Rp85 miliyar, hutang provider visa Rp 9,7 miliyar. Lalu hutang
pada tiga hotel sebesar Rp 24 miliyar Di Makkah dan di Madinah.
Jamaah
yang baru diberangkatkan oleh First Travel ini hanya sekitar 14 ribu jamaah,
sisanya berkisar yaitu 58.628 jamaah. Bukan hanya jamaah dan provider yang
diajak kerjasama saja yang terkena dampak yang merugikan ini, biro perjalanan
yang menjalankan bisnisnya secara benar kini sepi peminat karena takut terkena
tipu seperti yang dilakukan oleh biro travel kejam itu.
Biro
perjalanan ini sempat menggeret Kementrian Agama karena dihubungkan dengan
kegiatan keagamaan. Namun pihak Kementrian Agama, Lukman Hakim Saifuddin,
mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro
perjalanan umrah. Kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut
izin biro travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT. First
Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Satgas
Waspada Investasi menilai bahwa ada miss management (salah kelola) keuangan
yang terjadi pada kasus agen travel umrah First Travel. Satgas mencatat ada
tiga kekeliruan yang telah dilakukan oleh First Travel. Ketua Satgas Waspada
Investasi, Tongam L. Tobing, menjelaskan, pada dasarnya peserta umrah First
Travel mendaftar untuk mendapatkan manfaat agar bisa berangkat umrah. Tiga
salah kelola keuangan tersebut adalah;
Pertama,
First Travel memberikan promo dengan harga murah bagi peserta First Travel.
“Tapi ternyata promo ini disubsidi oleh keuangan First Travel,” ujarnya kepada
Bareksa di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. First Travel mengeluarkan banyak
dana untuk mensubsidi jemaah umrah. Jika satu orang jemaah saja disubsidi
sebesar Rp 1 juta, apabila ada 50 ribu jemaah maka nilai subisidi yang
diberikan First Travel sangat besar.
Kedua,
First Travel tidak fokus pada core businessnya, yakni di sektor perjalanan
umrah sehingga menguras keuangan. Hal itu membuat dana peserta umrah First Travel
tercampur dengan lini bisnis perseroan lainnya.
Ketiga,
sistem kepesertaan di First Travel. Setiap agen First Travel yang dapat
mengajak peserta lain akan mendapatkan bonus dari perseroan. Tongam menilai
bahwa bonus tersebut tentu berasal dari keuangan internal First Travel.
Menurut
Tongam, First Travel menawarkan harga yang tidak masuk akal kepada peserta
umrah karena harganya terlalu murah. Biaya minimum untuk bisa berangkat umrah
dari Indonesia rata-rata sebesar Rp 21 juta. Masyarakat harus waspada terhadap
penawaran umrah dengan harga yang terlalu murah. Terlalu murahnya biaya umrah
suatu agen travel berpotensi memunculkan kerugian bagi peserta. Dengan sistem
mirip multilevel marketing (MLM), kata Tongam, masyarakat harus mewaspadai
sebab mereka dapat berangkat umrah karena menggunakan uang jemaah lainnya.
Karena hal itulah yang dilakukan oleh First Travel.