Senin, 01 April 2019

TUGAS ETIKA BISNIS : MANAJEMEN KEUANGAN

Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan merupakan menajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi begaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan memilih sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.
Analisis SWOT
Analisis SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal (dalam) dan faktor eksternal (luar) yaitu Strengths, Weakness, Opportunities dan Threats. Metode ini paling sering digunakan dalam metode evaluasi bisnis untuk mencari strategi yang akan dilakukan. Analisis SWOT hanya menggambarkan situasi yang terjadi bukan sebagai pemecah masalah. Analisis SWOT terdiri dari empat faktor, yaitu:
  1. Strengths (kekuatan)
Merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
          Adapun kondisi kekuatan yang ada pada manajer keuangan itu sendiri adalah:
  • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang matang.
  • Keuangan pihak owner.
  • Prioritas pada operasional perusahaan.
  • Penggunaan keuangan yang sistematis.
  • Proses laporan keuangan teratur.
  • Alur pengawasan jelas.
  • Usaha yang baik untuk mendapatkan income.

2.                  Weakness (kelemahan)
Merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
          Adapun kondisi kelemahan yang ada pada manajer keuangan itu sendiri adalah:
  • Kemungkinan rencana dengan kondisi real sangat tipis.
  • Pencairan dana terlambat.
  • Belum seimbang.
  •  Ketika terjadi pengelembungan yang sulit diidentifikasi.
  • Tidak selarasnya antara tahun anggaran dengan tahun produksi.
  • Ketika ada yang mencoba memanipulasi data.
  • Dikala income tidak sesuai dari yang direncanakan.
3.                  Opportunities (peluang)
Merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.
           Adapun kondisi sebagai peluang bagi manajer keuangan itu sendiri adalah:
  • Kebijakan yang penuh oleh manajer, mengurangi ketidakseimbangan yang mungkin akan terjadi.
  • Sumber keuangan hibah.
  • Manajemen yang dilakukan oleh manajer yang baik.
  • Dikala ada pengganti yang mampu mengurangi pengeluaran.
  • Mendapatkan income dari laba.
  • Pengawasan langsung lapangan dan laporan.
  • Income yang tidak terduga dari supplier.
  • Mengambil kebijakan sesuai dengan realita yang ada.

4.                  Threats (ancaman)
Merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
        Adapun ancaman yang mengharuskan manajer keuangan bertindak cepat dan tepat dalam mengerjakan tugasnya mencakup:
  • Ilmu dan kebijakan manajer yang berpikir lebih mencari sumber-sumber keuangan.
  • Kebijakan yang benar dan tepat ketika munculnya alokasi dana tak terduga.
  • Globalisasi, membuat harga pasar yang tidak stabil.
  • Pembuatan laporan yang mesti lebih hati-hati supaya tidak terjadi fitnah.
  • Mampu menggunakan IT akuntansi dengan benar dan baik.
  • Usaha yang lebih intensif untuk mencari hibah keuangan.
  • Persentase yang kadang berubah, sehingga manajer harus tepat dalam hal kebijakan.



Kasus Manajemen Keuangan : Kasus First Travel
First Travel adalah biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1 Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun perusahaan.
 First Travel dimiliki oleh pasangan muda Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andi dikenal sebagai pendiri sekaligus direktur utama PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sementara Anniesa Hasibuan adalah desainer pakaian muslim yang dikenal sejak 2015. Nama keduanya melambung naik bersamaan dengan meningkatnya angka jamaah dari biro perjalanan ibadah umrah yang didirikan.
    Pada tahun 2011, First Travel akhirnya mengubah bisnis biasa menjadi bisnis religi: melayani ibadah umrah di bawah bendera PT. First Anugerah Karya Wisata. Dua tahun berikutnya, perusahaan mereka terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama, dengan mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746.Tahun 2013 Kesuksesan menjadi kata baru bagi pasangan Andika Surachman & Anniesa Hasibuan. First Travel meraih predikat jempolan sebagai perusahaan travel dengan pelayanan terbaik. Tahun 2015, mereka menempati rumah super mewah di Sentul City. Tetapi, bisnis First Travel diterpa perkara.
Kronologi Kasus Penipuan First Travel
Biro First Travel tersebut memulai penipuannya semenjak tanggal 28 Maret 2017 yang ditandai dengan penyelenggara umrah tersebut gagal memberangkatkan jamaah. Muasalnya adalah kabar penelantaran calon jemaah umrah First Travel. Kabar ini terus bergulir dan korban-korban mulai buka suara di awal tahun 2017. Sejak saat itu, tudingan miring makin santer terhadap First Travel, yang diduga melakukan penipuan lewat promosi biaya umrah super murah. Isu penipuan ini terus membesar selama  pertengahan Juli, beberapa pekan setelah Lebaran. Polemik ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk turun tangan.
 Pada 21 Juli, OJK akhirnya menghentikan penghimpunan dana dan investasi yang dilakukan First Travel. OJK menilai praktik yang dijalankan First Travel berpotensi merugikan masyarakat. Usai mendapatkan sanksi dari OJK,  Kementerian Agama secara resmi mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah pada tanggal 1 Agustus 2017.
Pada tanggal 4 Agustus, 15 orang plus agen First Travel melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ke kepolisan. Enam hari usai polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap sebelas saksi, pada  Rabu siang, 9 Agustus 2017, pasangan itu digelandang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
 Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Penipuan First Travel
Biro perjalanan yang dimiliki oleh Andika Surachman & Anniesa Hasibuan ini telah menipu sebanyak 72.682 orang dan telah menyebabkan kerugian yang banyak dengan sejumlah uang  Rp. 48.700.100.000.  Jumlah hutang yang telah ditimbulkan oleh pihak First Travel tersebut belum termasuk hutang yang mereka timbulkan ke tiga perusahaan. Selama menjalankan bisnis travel tersebut, mereka sudah membuat hutang ke provider tiket, visa, dan hotel, dengan perhitungan hutang pada provider tiket Rp85 miliyar, hutang provider visa Rp 9,7 miliyar. Lalu hutang pada tiga hotel sebesar Rp 24 miliyar Di Makkah dan di Madinah.
Jamaah yang baru diberangkatkan oleh First Travel ini hanya sekitar 14 ribu jamaah, sisanya berkisar yaitu 58.628 jamaah. Bukan hanya jamaah dan provider yang diajak kerjasama saja yang terkena dampak yang merugikan ini, biro perjalanan yang menjalankan bisnisnya secara benar kini sepi peminat karena takut terkena tipu seperti yang dilakukan oleh biro travel kejam itu.
Biro perjalanan ini sempat menggeret Kementrian Agama karena dihubungkan dengan kegiatan keagamaan. Namun pihak Kementrian Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan umrah. Kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin biro travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Satgas Waspada Investasi menilai bahwa ada miss management (salah kelola) keuangan yang terjadi pada kasus agen travel umrah First Travel. Satgas mencatat ada tiga kekeliruan yang telah dilakukan oleh First Travel. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menjelaskan, pada dasarnya peserta umrah First Travel mendaftar untuk mendapatkan manfaat agar bisa berangkat umrah. Tiga salah kelola keuangan tersebut adalah;
Pertama, First Travel memberikan promo dengan harga murah bagi peserta First Travel. “Tapi ternyata promo ini disubsidi oleh keuangan First Travel,” ujarnya kepada Bareksa di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. First Travel mengeluarkan banyak dana untuk mensubsidi jemaah umrah. Jika satu orang jemaah saja disubsidi sebesar Rp 1 juta, apabila ada 50 ribu jemaah maka nilai subisidi yang diberikan First Travel sangat besar.
Kedua, First Travel tidak fokus pada core businessnya, yakni di sektor perjalanan umrah sehingga menguras keuangan. Hal itu membuat dana peserta umrah First Travel tercampur dengan lini bisnis perseroan lainnya.
Ketiga, sistem kepesertaan di First Travel. Setiap agen First Travel yang dapat mengajak peserta lain akan mendapatkan bonus dari perseroan. Tongam menilai bahwa bonus tersebut tentu berasal dari keuangan internal First Travel.
Menurut Tongam, First Travel menawarkan harga yang tidak masuk akal kepada peserta umrah karena harganya terlalu murah. Biaya minimum untuk bisa berangkat umrah dari Indonesia rata-rata sebesar Rp 21 juta. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran umrah dengan harga yang terlalu murah. Terlalu murahnya biaya umrah suatu agen travel berpotensi memunculkan kerugian bagi peserta. Dengan sistem mirip multilevel marketing (MLM), kata Tongam, masyarakat harus mewaspadai sebab mereka dapat berangkat umrah karena menggunakan uang jemaah lainnya. Karena hal itulah yang dilakukan oleh First Travel.