Kelas : 3EA18
Dita Ayuningtyas Dewi Asih (18216076)
Hafidh Fajari (13216131)
Luthfia Nur Azizah (14216148)
Purandika Rizki Wijaya (15216809)
Reza Andika Putra (16216251)
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas
masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan
bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada
orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan
produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta
peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini
masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi
sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak
orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
1.2 Tujuan Penulisan
1. Bagaimanakah
konsep koperasi ?
2. Bagaimanakah
aliran dan sejarah koperasi ?
3. Apakah
pengertian koperasi ?
4. Bagaimanakah
prinsip-prinsip koperasi ?
5. Bagaimanakah
contoh dari salah satu koperasi yang ada dimasyarakat ?
1.3 Manfaat Penulisan
1. Untuk
mengetahui konsep koperasi.
2. Untuk
mengetahui aliran dan sejarah koperasi.
3. Untuk
mengetahui pengertian koperasi.
4. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip koperasi.
5. Untuk
mengetahui salah satu contoh dari koperasi yang ada dimasyarakat.
1.4 Metode Pengumpulan Data
Metode
pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian makalah ini menggunakan metode
observasi dan wawancara secara langsung.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Konsep
koperasi
2.1.1
Pengertian Konsep
Konsep adalah abstrak, entitas mental yang universal yang
menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian atau
hubungan. Konsep merupakan abstraksi suatu ide atau gambaran mental, yang
dinyatakan dalam suatu kata atau simbol. Konsep dinyatakan sebagai bagian dari
pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam kharakteristik. Konsep disebut
abstrak karena mereka menghilangkan perbedaan dari segala sesuatu dalam
ekstensi, memperlakukan seolah-olah mereka identik, serta universal di mana
mereka bisa diterapkan secara merata untuk setiap extensinya.Konsep dianggap
sebagai suatu arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang
sama. Konsep juga diartikan sebagai suatu abstraksi dari ciri-ciri sesuatu yang
mempermudah komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk
berpikir.Pengertian konsep lainnya yaitu sesuatu yang umum atau representasi
intelektual yang abstrak dari situasi, objek atau peristiwa, suatu akal
pikiran, suatu ide atau gambaran mental. Pengertian Konsep Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), ada beberapa
penertian konsep sebagai berikut : rancangan atau buram surat dan sebagainya,
ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret gambaran mental
dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh
akal budi untuk memahami hal-hal lain.
2.1.2
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal
dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3.
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan
memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.1
Aliran koperasi
Di
dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi
tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.
Aliran Yardstick
Didalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran
ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis
atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai
masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran
ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.
Aliran Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur
tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan
hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain
itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini
dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran
persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.2
Sejarah koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja
bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada
tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa
surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
2.2.1
Sejarah Koperasi di
Indonesia
Sejarah Koperasi di Indonesia, Singkat
sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan
orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong
untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang
lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama
koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan
sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah
berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa
kemerdekaan. Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong
pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi
rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
2.4
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
a.
Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
6)
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
b.
Definisi Koperasi
menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi
menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak
ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
d.
Definisi Koperasi
menurut Hatta
Definisi koperasi menurut
“Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
e.
Definisi Koperasi
menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
f.
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia:
1)
Koperasi adalah badan usaha
2)
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau
badan hukum koperasi
3)
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4)
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi
rakyat
5)
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2.3
Prinsip – Prinsip Koperasi
Tata kehidupan dalam
organisasi koperasi mengatur bagaimana hubungan di antara anggota dan pengurus
koperasi. Tata kehidupan ini secara prinsip diatur oleh prinsip-prinsip
koperasi. Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 6 merinci ada 7 (tujuh)
prinsip koperasi Indonesia, yaitu:
1.
Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengawasan oleh anggota
diselenggarakan secara demokratis.
3.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan
independen.
5.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6.
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi, dengan bekerja sama 15 melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,
nasional, regional, dan internasional.
7.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan
dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Koperasi Kredit
Sejahtera
3.1.1
Pengertian Koperasi kredit/Credit Union
Credit berasal dari bahasa Latin
yaitu credere berarti percaya dan union/unus berarti kumpulan.
3.1.2
Pengertian Koperasi Kredit Sejahtera
v Sekumpulan
orang yang saling percaya
v Dalam
satu ikatan pemersatu
v Bersepakat
menabungkan uang mereka
v Sehingga
menciptakan modal bersama
v Dipinjamkan
di antara sesama mereka
v Dengan
jasa yang layak
v Tujuan
produktif dan kesejahteraan
3.2 Sejarah Berdiri Koperasi Kredit
Sejahtera
KKS didirikan di Cibinong Bogor,
pada tanggal 05 Oktober 1972. Awal mula pendirinya diprakarsai oleh 5 tokoh
masyarakat Cibinong yang peka dan peduli pada keadaan sosial ekonomi masyarakat
tingkat bawah pada saat itu, dengan anggota awal 40 orang, modal awal Rp40.000
dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”. Atas prakarsa beliau-beliau inilah,
maka pada tanggal 23 September 1975 Credit Union Sejahtera memperoleh Badan
Hukum resmi Nomor : 6262/BH/DK/10/9-75 dari Departemen Koperasi dengan nama
Koperasi Kredit Sejahtera.
KKS
telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi) yang dikeluarkan oleh Kantor
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tertanggal 26
Mei 2015 Nomor 3201210120132 dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera.
Data per 30 September 2018
Jumlah
anggota : 17.957
Asset
: 147.335.805.065
3.3 Tujuan dan Manfaat Koperasi
3.3.1 Tujuan Koperasi Kredit
Sejahtera
·
Melatih para anggota untuk berhemat
dengan menabung teratur, sehingga terhimpun sejumlah dana untuk kepentingan
masa depan.
·
Menyediakan pinjaman murah, cepat, dan
terarah.
·
Mengembangkan sikap bijaksana dalam
menggunakan uang.
·
Menumbuhkan sikap percaya diri dan
persaudaraan.
·
Meningkatkan kesejahteraan dengan proses
pendidikan melalui kegiatan ekonomi.
3.3.2 Manfaat Koperasi Kredit
Sejahtera
Ø Manfaat
bagi anggota
1. Dengan
adanya pelayanan simpan pinjam anggota menjadi lebih sejahtera.
2. Dengan
adanya pelayanan pendidikan dan pelatihan di KKS anggota menjadi lebih paham
bagaimana mengatur ekonomi rumah tangganya.
3. Dengan
adanya layanan santunan duka cita dan DAPERMA anggota mendapat perlindungan
atas simpanan dan pinjamannya jika terjadi kematian pada diri anggota.
4. Dengan
adanya layanan transfer dan cek saldo melalui handphone anggota bisa merasakan
bahwa KKS sudah menjadi koperasi kekinian, modern, dan sistem online.
Ø Non-Anggota
1. KKS
menjadi salah satu pilihan lembaga keuangan untuk simpan dan pinjam
2. Sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi KKS adalah koperasi yang dijalankan dengan
prima dan professional
3.4 Susunan Organisasi beserta
Fungsinya
BAB
IV
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar