Perdagangan
Internasional dapat diartikan sebagai suatu hubungan kerjasama ekonomi yang
dilakukan oleh negara yang satu dengan negara lain yang berkaitan dengan barang
dan jasa sehingga mampu membawa suatu kemakmuran bagi suatu negara.
Perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang dan jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Perdagangan Internasional juga dikenal dengan sebutan perdagangan dunia. Perdagangan Internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu impor dan ekspor, yang biasanya disebut sebagai perdagangan ekspor impor.
Perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang dan jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Perdagangan Internasional juga dikenal dengan sebutan perdagangan dunia. Perdagangan Internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu impor dan ekspor, yang biasanya disebut sebagai perdagangan ekspor impor.
A.
Sifat Pasar Internasional
Perdagangan
internasional berada dalam lingkup komoditi dalam pertukaran barang, dengan
adanya perbedaan alam di tiap Negara. Namun, dengan adanya perbedaan di
tiap – tiap Negara atau daerah, oleh sebab itu ada beberapa karakteristik utama
dalam perdagangan Internasional, antara lain :
1. Perdagangan internasional dalam barang dan jumlah jumlah transaksi lebih umumnya, transportasi jarak jauh, untuk memenuhi waktu yang lama, sehingga kedua belah pihak menganggap risiko yang lebih besar dari perdagangan domestik.
2. Rentan terhadap perdagangan internasional dalam barang perdagangan kedua negara dalam politik dan ekonomi perubahan dalam situasi internasional, hubungan bilateral memiliki dampak dalam perubahan kondisi.
3. Barang dalam perdagangan internasional, perdagangan di samping kedua belah pihak, yang harus berhubungan dengan transportasi, asuransi, perbankan, komoditi inspeksi, adat dan lainnya departemen bekerja sama dengan proses perdagangan dalam negeri akan semakin kompleks.
1. Perdagangan internasional dalam barang dan jumlah jumlah transaksi lebih umumnya, transportasi jarak jauh, untuk memenuhi waktu yang lama, sehingga kedua belah pihak menganggap risiko yang lebih besar dari perdagangan domestik.
2. Rentan terhadap perdagangan internasional dalam barang perdagangan kedua negara dalam politik dan ekonomi perubahan dalam situasi internasional, hubungan bilateral memiliki dampak dalam perubahan kondisi.
3. Barang dalam perdagangan internasional, perdagangan di samping kedua belah pihak, yang harus berhubungan dengan transportasi, asuransi, perbankan, komoditi inspeksi, adat dan lainnya departemen bekerja sama dengan proses perdagangan dalam negeri akan semakin kompleks.
B.
Intilijen Pasar dan Riset Pasar
Intelejen pemasaran
adalah informasi sehari-hari yang relevan dengan pasar perusahaan, dikumpulkan
dan dianaliis secara khusus untuk tujuan yang akurat serta percaya diri dalam
pengambilan keputusan untuk menentukan peluang pasar, strategi penetrasi pasar,
pengembangan pasar dan metric.market intelegent ini termasuk dalam rangka untuk
pengumpulan informasi pemasaran.
Terdapat empat
langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas intilijen pemasaran,
antara lain yaitu :
1. Mendorong dan melatif
staf penjualan untuk menemukan serta melaporkan perkembangan baru yang terjadi
di pasar.
2. Perusahaan bisa
mengirim speisalis untuk mengumpulkan intilijen pemasaran ke took lainnya
sebagai mystery shoppers (pembelanja siluman) yang akan berperan seperti
pembeli yang sesungguhnya dan membeli berbagai jenis barang.
3. Beberapa perusahaan
mungkin akan membentuk suatu pusat pemasaran dan mengumpulkan berbagai
informasi dengan cara menyebarkan intilijen pemasaran.
4. Bagi
perusahaan-perusahaan yang mengadakan pengumpulan
informasi pemasaran melalui riset pemasaran.
C.
Aspek Hukum dalam Bisnis Internasional
Sumber hukum
perdagangan internasional meliputi perjanjian internasional, hukum kebiasaan
internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan-putusan badan pengadilan dan
doktrin, kontrak, dan hukum nasional. Diantara berbagai sumber hukum tersebut
yang terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh sendiri oleh
para pedagang sendiri.
Kontrak
tersebut harus memenuhi beberapa standar internasional, seperti kewajiban
memenuhi standar kualitas (quality standard), kejujuran (good faith
and fair dealing), permainan bersih (fair play), perlindungan pihak
lemah (protection for the weak), pembinaan usaha yang baik (good
corporate governance), persaingan sehat (fair competition),
perlindungan konsumen (consumer protection).
D. Resiko dalam Bisnis Internasional
Risiko Perubahan
Iklim Politik
Suatu perusahaan yang menjalankan
bisnisnya di negara asing akan terpapar pada iklim politik dan peraturan yang
mungkin jauh berbeda dengan pasar domestiknya. Jika terjadi perubahan kekuasaan
atau gejolak politik pada negara asing tersebut, perusahaan dapat saja
mengalami penurunan penjualan atau bahkan kehilangan aset.
Risiko Kurs Mata Uang
Jika suatu perusahaan berdagang dengan
negara berkembang yang belum memiliki sistem ekonomi mumpuni, perusahaan
tersebut akan terpapar dengan risiko kurs mata uang. Risiko ini terjadi ketika
nilai mata uang negara tersebut berfluktuasi secara drastis, sehingga
perusahaan tidak dapat memasukkan pergerakan nilai tukar mata uang kedalam
perencanaan bisnisnya.
Perbedaan Budaya
Pembeli
Ketika perusahaan masuk ke dalam pasar
yang berbeda, keinginan konsumen akan sebuah produk juga cenderung akan
berbeda. Jika perusahaan tidak dapat beradaptasi dan mengubah produknya agar
sesuai untuk pasar tersebut, perusahaan tidak akan bisa mendapatkan untung.
Risiko Hutang dan
Gagal Bayar
Ketika perusahaan bergerak di pasar
asing, tidak ada jaminan yang bahwa mitra transaksinya dapat membayar tepat
waktu atau bahkan mampu membayar. Perusahaan dapat kehilangan banyak uang
ketika mitra transaksinya tiba-tiba bubar atau dianggap bangkrut oleh sistem
hukum yang berlaku di negara tersebut.
Mengganggu Industri
Lokal
Masuknya perusahaan asing kedalam pasar
negara berkembang dapat mengganggu atau bahkan menghancurkan industri lokal
yang masih berkembang. Perusahaan asing yang sudah besar dapat memanfaatkan
aglomerasi dan economies of scale dalam memproduksi suatu barang, sehingga
harga produksinya jauh lebih murah dibanding perusahaan lokal. ketimpangan ini
dapat membuat perusahaan lokal gagal bersaing di pasar, sehingga perusahaan
lokal tersebut gulung tikar.
Risiko Pelanggaran
Hak Cipta
Pembajakan dan imitasi produk menjadi
masalah besar bagi perusahaan yang bergerak di pasar internasional. Perusahaan
tersebut memiliki potensi untuk dicuri produknya oleh kompetitor asing. Contoh
dari pencurian ini adalah tuduhan-tuduhan kepada perusahaan China yang
melakukan reverse engineering mobil, chip, dan barang elektronik lainnya.
Selain produk hardware, banyak juga tuduhan pembajakan software yang membuat
perusahaan pengembang merugi milyaran dollar. Salah satu software yang rawan
dibajak oleh hacker-hacker internasional adalah games.
Risiko Dependensi
Terhadap Negara Lain
Sebuah negara yang melakukan
spesialisasi dapat menjadi dependen kepada negara lain untuk suatu produk yang
tidak dapat diproduksi sendiri. Jika negara penyedia barang tersebut melakukan
embargo atau boikot, dan barang yang dijual adalah barang kebutuhan dasar
masyarakat, maka negara pembeli dapat mengalami kekacauan karena kekurangan
barang tersebut.
Risiko Eksploitasi
Sumberdaya
Perdagangan internasional dapat membuat
suatu negara melakukan eksploitasi sumber daya alam berlebihan untuk memenuhi
tuntutan pasar. Permintaan yang tinggi terhadap sebuah produk akan memaksa
negara/perusahaan untuk mengeksploitasi sumberdaya alam demi mengejar profit.
Mereka seringkali tidak peduli terhadap dampak lingkungan ataupun sosial yang
ditimbulkan dari eksploitasi tersebut. Oleh karena itu, terkadang biaya
eksternalitas dari eksploitasi sumber daya alam lebih tinggi dibandingkan
keuntungan nominal yang didapat ketika
E. Strategi Memasuki
Pasar Internasional
Ada beberapa pilihan strategi untuk memasuki sebuah pasar host
country, yaitu :
1. Melalui kegiatan ekspor ( exporting ) baik secara langsung
maupun tidak langsung ke host country.
2. Melalui aliansi strategis ( strategic ailiances ) : lisensi,
waralaba, usaha patungan, dan kontrak produksi / manufaktur dengan mitra lokal
di host country.
3. Melalui investasi langsung ( foreign direct investment – FDI )
dalam bentuk pengambilalihan perusahaan ( akuisisi ) yang sudah ada maupun
mendirikan anak perusahaan sendiridi host country.